Kepatuhan

TiPay adalah platform PPOB yang menyediakan layanan top up dan pembayaran tagihan. TiPay bukan bank, bukan penyelenggara e-wallet, dan bukan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berlisensi khusus, kecuali status tersebut telah tersedia secara resmi.

TiPay dikembangkan dan dioperasikan oleh entitas badan hukum resmi dengan Nomor SK Pengesahan (AHU) AHU-A103189.AH.01.30.Tahun 2026 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0907260082757.

Pengembangan layanan yang membutuhkan izin atau lisensi khusus dari lembaga pengawas (misalnya untuk menjadi PJP atau penyelenggara e-wallet) akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan regulator yang berlaku, seiring dengan arah pengembangan jangka panjang TiPay.